Waduh… Aktivitas di Garut Sekarang Dibatasi, Ini Alasannya

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminpin rakor dengan unsur Forkopimda, membahas tentang PSBB Proporsional  di 26 kecamatan (Foto: Andre/dara.co.id)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, meminpin rakor dengan unsur Forkopimda, membahas tentang PSBB Proporsional di 26 kecamatan (Foto: Andre/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan dengan membatasi beberapa aktivitas seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).


DARA – Kebijakan itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 441/Kep.10-Hukham/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat .

“Membatasi aktivitas di tempat kerja/kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian tercantum dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/74/KESRA tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Peoporsional dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, akan bekerja optimal untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut.

Menurutnya, dalam 14 hari ini dirinya selaku ketua satgas akan all out untuk melakukan langkah-langkah konkret.

“Karena kemarin saja kami sedih lima orang di RSUD meninggal dunia, tiap hari itu satu, dua, pas kemarin lima orang,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Bupati menyebutkan, selain tempat kerja jam operasional seperti di swalayan atau Toserba (Toko Serba Ada) juga mengalami pengurangan. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Untuk jam operasional restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan sama dengan swalayan, dimana untuk operasional dari mulai pukul 8 pagi sampai pukul 7 malam,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.13-KESRA/2021, tanggal 12 Januari 2021, tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosiail Besar secara Proporsional Dalam Penanganan Covid-19, penerapan PSBB ini akan dilaksanakan di 26 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.

“PSBB di kita itu akan berada di 26 kecamatan, melihat letak geografisnya sama saja dengan 42 kecamatan, karena pada hakekatnya itu berdampingan, dan sebagainya,” kataya.

Menurut Rudy, hal ini dilakukan guna mengoptimalkan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Garut, untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut.

Guberur Jawa Barat sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 441/Kep.10-Hukham/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB secara proporsional ini dimulai sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

“Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, serta dilakukan evaluasi dan monitoring pemberlakuan PSBB harian,” demikian tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:29 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Berita Terbaru

HUKRIM

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:19 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:17 WIB