Tidak validnya data tersebut sambung Rizal kemungkinan akibat pendataan semasa pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
DARA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 56.663 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang dianggap tidak layak mendapat bantuan program sosial dari pemerintah pusat anggaran tahun 2021.
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menerjunkan seluruh pendamping sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), untuk melakukan verivikasi lapangan ke para PKM yang berada di 16 kecamatan se-KBB.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial KBB, Rizal Carda mengatakan, para pendamping tersebut diterjunkan untuk menulusuri data PKM yang tidak layak mendapat bantuan sosial.
Rizal menyebutkan, bantuan dari program Kemensos ini berupa bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan PKH.
“Arahan dari Kemensos yang mendapat bansos itu, harus terdaftar dulu dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). BPK RI menemukan 56.663 PKM yang tidak terdaftar DTKS,” ujar Rizal di Ngamprah, Selasa (28/6/2022)
Tidak validnya data tersebut sambung Rizal kemungkinan akibat pendataan semasa pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Waktu itu, ada program Sapa Warga Propinsi Jabar serta Pikobar yang dibentuk Propinsi Jabar, untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak Covid-19.
Dampak pandemi Covid-19, saat itu tidak hanya melanda warga miskin saja. Namun banyak warga yang tadinya dinilai mampu secara ekonomi, akibat pandemi malah jadi warga miskin.
Sayangnya dalam pendataan tersebut malah tidak dipadankan dengan DTKS.
“Inilah yang jadi persoalannya, hingga BPK RI mendapat temuan itu. Dan sekarang divalidkan, sehingga bansos dari program pemerintah tepat sasaran,” jelasnya.
Rizal juga mengatakan, verivikasi data yang dilakukan pendamping tersebut dilakukan mulai 16-30 Juni 2022. Kemudian mereka memberikan laporan ke Kemensos, yang nantinya data DTKS sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Mereka inilah yang nantinya berhak mendapat bansos dari pemerintah,” ucapnya.
Terkait penghapusan data warga yang tidak sesuai dengan DTKS, kata Rizal bukan kewenangan Dinsos. Karena selama ini, untuk penghapusan by sistem sehingga bisa oleh Kemensos dengan dasar usulan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Informasi dari Irjen Kemensos, bagi warga yang sudah menerima bansos dan dianggap tidak tepat sasaran sesuai hasil verivikasi di lapangan, konsekwensinya harus mengembalikan ke kas negara.
“Untuk pengembaliannya, secara teknis itu akan diproses oleh Kemensos,” tegasnya.
Editor: Maji