Waduh, Dana Sunda Empire di Bank Swiss Tak Bisa Cair

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan informasi yang didapat, Nasri mengaku citra Sunda Empire tercoreng. Bahkan vonis yang diterimanya akan berpengaruh ke proses pencairan dana di Bank Swiss.


DARA| BANDUNG- Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks mengajukan banding karena tak mau citra Sunda Empire tercoreng di mata internasional. Pasalnya, saat ini Sunda empire tengah memproses pencairan dana di Bank Swiss.

Hal itu bisa menjadi sulit karena Nasri divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank. Ini seperti yang beliau sampaikan,” ujar kuasa hukum Nasri Banks, Erwin Syahduddi saat dihubungi beberapa waktu lalu.

“Pak Nas (Nasri Banks) ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya ketika divonis bersalah, Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu ruang geraknya,” tutur

Berdasarkan informasi yang didapat, Nasri mengaku citra Sunda Empire tercoreng. Bahkan vonis yang diterimanya akan berpengaruh ke proses pencairan dana di Bank Swiss.

Soal teknis pengajuan banding, sejumlah anggota Sunda Empire akan menghubungi Erwin. Menurut Erwin, saat ini sudah ada beberapa anggota yang menghubunginya.

Disinggung soal istri Nasri Banks yang juga terdakwa, Raden Ratna Ningruk, menurut Erwin dia akan mengikuti sikap suaminya. Sementara Raden Rangga Sasana, lanjut Erwin, menerima putusan hakim dan tak akan mengajukan banding.

“Pak Rangga dari awal sampai sekarang sudah sepemahaman dengan kuasa hukum,” tandasnya, seperti dikutip galamedianews.

Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Mereka divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.Vonis dibacakan pada Senin, 27 November 2020.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB