Waduh… Dipenghujung Tahun 2020 Ini Ada Oknum Sipir yang Diciduk Polisi Karena Narkoba

Jumat, 1 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miliki sabu seberat 49,5 gram oknum sipir Lapas Kelas IIB Cianjur diciduk polisi  (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Miliki sabu seberat 49,5 gram oknum sipir Lapas Kelas IIB Cianjur diciduk polisi (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Oknum Sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur, Jawa Barat berinisial C, diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 49,5 gram.


DARA – Selain kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, oknum sipir tersebut juga aktif sebagai pengguna setelah kepolisian melakukan test urine terhadap tersangka dengan hasil positif.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, penangkapan oknum sipir lapas itu berawal dari hasil pengembangan kasus dari tiga orang tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditangkap.

Rifai menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka oknum sipir itu telah menjalankan aksinya sebagai pengedar dan pengguna sabu cukup lama.

“Oknum sipir di Lapas Klas IIB Cianjur itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 49,5 gram. Oknum itu ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditangkap. Penangkapannya tadi malam di tempat kerja tersangka,” kata Rifai, kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Tak hanya mengedarkan sabu di luar, lanjut Rifai, oknum sipir lapas Cianjur itu juga mengedarkan sabu di dalam lingkungan lapas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kata Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) junto pasal 132 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru