Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial PI diduga menilap dana bantuan sosial keluarga penerima manfaat (KPM).
DARA – Pria 33 tahun warga Kecamatan Sindangbarang itu kini telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Cianjur guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berkas daftar KPM atau penerima bantuan, 17 kartu ATM miik korban, dan lainnya.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan sejumlah KPM yang merasa tidak pernah menerima dana bantuan dari program tersebut.
“Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban. Dana bansos yang seharusnya mereka terima per triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).
Rifai menyebutkan, dalam rentang dua tahun itu pelaku menggelapkan dana sebesar Rp107 juta. Dana yang seharusnya menjadi hak KPM atau penerima bantuan.
“Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak. Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menarik dana bansos milik KPM, pelaku menggunakan kartu ATM bank para korban.
“Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar,” ungkap Rifai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PI dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***
Editor: denkur