Dengan belum adanya evaluasi terhadap Kepsek tersebut, lanjutnya, berarti Kepala KCD seakan melakukan pembiaran terhadap perbuatan yang jelas melanggar Pergub Jabar.
DARA- Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat nomor 53 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pola karir jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah pada dinas pendidikan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, pasal 8 ayat (1) point’ b dijelaskan bahwa pangkat paling rendah golongan ruang III/c.
Sementara, di SMAN 5 Kota Tasikmalaya ditemukan Wakasek yang golongannya masih III/b berinisial ERB. selain itu, ada Wakasek bidang Humas yang langsung dikukuhkan padahal semestinya harus dipilih oleh dewan guru.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemilihan oleh dewan guru pada SMA, SMK, atau SLB dan hasilnya ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bendahara Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syarif meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk turun langsung ke sekolah tersebut, karena jelas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepsek semakin terbuka.
“Ini dugaan pelanggarannya telah jelas menabrak aturan, di Pergub calon Wakasek itu paling rendah golongan III/c, ini golongan III/b diajukan dan terpilih jadi Wakasek dalam pemilihan yang dilaksanakan tanggal 8 Maret 2022 kemarin,” jelasnya.
Dia juga menilai Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jabar (Abur Kustiawanto) terkesan lamban dalam melakukan evaluasi juga menindak terhadap para pelanggar Pergub Jabar.
“Padahal dasar-dasar pelanggarannya sudah jelas, selain pengakuan dari Kepsek (Aam Abdulah) terkait pemilihan Wakasek, tetapi kenyataannya ada yang disembunyikan oleh Kepsek tersebut yaitu salah seorang Wakasek ternyata golongannya baru III/b,” tegasnya.
Dengan belum adanya evaluasi terhadap Kepsek tersebut, lanjutnya, berarti Kepala KCD seakan melakukan pembiaran terhadap perbuatan yang jelas melanggar Pergub Jabar.
“Dugaan pelanggarannya pertama, Calon wakasek ditunjuk menggunakan hak prerogatif Kepsek, kedua yang ditunjuk sebagai calon dan terpilih menjadi Wakasek golongannya III/b harusnya III/c, selanjutnya Wakasek bidang Humas dikukuhkan tidak dipilih,” tuturnya.
Kepala SMAN 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdulah, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatAap terkait adanya Wakasek yang masih golongan III/b padahal syarat menjadi bakal calon Wakasek paling rendah golongan III/c, dirinya tidak menjawab. Sampai berita ini publis.
Sementara, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jabar, Abur Kustiawanto, pihaknya juga menekankan supaya seluruh Kepala Sekolah dalam pengangkatan Wakasek harus merujuk terhadap Pergub Jabar.
“Ya kalau kita, sesuai arahan (Disdik Jabar) harus merujuk Pergub. Dan kemarin untuk lebih menekankan hal itu semua Kasek (Kepala Sekolah) sudah dikumpulkan dan di briefing dan diingatkan untuk segala hal mengenai Manajerial persekolahan, bertempat di SMKN 2 Tasikmalaya,” ungkap Abur.
Sedangkan, Ketua Forum Peduli Pendidikan Tasikmalaya, Cucu Rasman mengatakan sudah menjadi kewajiban Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mensosialisasikan terkait Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020 sampai ke seluruh SMA, SMK, SLB se-Jabar khususnya Tasikmalaya.
Karena lanjut dia, bilamana Pergub Jabar tidak diamankan oleh Disdik Jabar dan termasuk pejabatnya yang ada di wilayah, berarti telah terjadinya sebuah pembangkangan terhadap Gubernur Jabar.
“Pejabat dan pegawai Disdik Jabar sudah semestinya mensosialisasikan, mengamankan dan menjalankan Pergub tersebut sesuai, dan bilamana pada prakteknya justru sebaliknya sudah sebagai keharusan Pemprov Jabar khususnya Gubernur mengevaluasi Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Setiap pelaku pelanggaran, kata Curas panggilan akrab Cucu Rasman, tentu harus mendapatkan perhatian khusus terkait yang telah dilanggarnya khususnya Pergub Jabar karena aturan tersebut merupakan produk hukum.
“Saya membaca kan ada Kepsek yang mengakui bahwa pengangkatan Wakasek merupakan hak prerogatifnya, berarti ketika tidak mengacu ke Pergub Jabar berarti jelas dugaan pelanggarannya, Disdik harus tegas dong,” tuturnya.
Editor : Maji