Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang mengamankan OS, kakek berusia 63 tahun yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah yang masih dibawah umur.
DARA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, aksi bejat yang dilakukan kakek yang sudah memiliki 10 orang cucu kepada bocah berusia sembilan tahun tersebut dilakukan dua kali.
Korban diketahui anak dari rekan kerjanya di pabrik pengolahan teh di kawasan Kecamatan Cilawu.
Menurut AKP Dede, aksi pertama dilakukan tersangka Jumat 26 Februari 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di pabrik tempatnya bekerja.
Tersangka mencabuli korban dengan cara diraba-raba sambil diming-imingi akan dikasih uang jajan Rp2000 dan Rp3000.
“Setelah itu, tersangka mendorong korban supaya keluar dari tempatnya bekerja sambil memegang pantat korban,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (26/1/2022).
Aksi pencabulan itu lanjut AKP Dede, kembali dilakukan tersangka Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB masih di tempatnya bekerja, tepatnya di tempat penyimpanan teh.
Saat sedang bekerja sendiri, tiba-tiba korban datang lalu tidur-tiduran di lantai beralaskan karung bekas.
Saat itu, tersangka melihat korban menggunakan pakaian dress, sehingga bagian celana dalamnya terlihat. Tersangka pun kemudian menghampiri korban dan mengiming-imingi akan memberinya uang Rp1 ribu untuk jajan bila sudah gajian.
“Aksi pencabulan lebih dari itu pun dilakukan, namun keburu kepergok oleh saksi,” ujar AKP Dede.
Melihat aksi tak senonoh yang dilakukam tersangka, saksi kemudian memarahi tersangka, dan tersangka yang panik langsung berusaha keluar dari dalam pabrik. Namun, berhasil diamankan oleh pemilik pabrik teh yang mendengar adanya kejadian tersebut.
“Keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan resmi ke kami dan tersangka langsung diamankan,” kata AKP Dede.
AKP Dede menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka masih memiliki seorang istri, bahkan sudah mempunyai 10 cucu. Saat ini, masih melakukan pengembangan kasus tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka OS dikenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan pasal 76 E juncto pasal 82 undan-undang republic Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.
Editor: denkur