Hasil penggerebegan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.
DARA| Kabar mengejutkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) RNF dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Rabu (5/2/2025).
RNF, ketahuan tengah pesta narkoba jenis sabu bersama dua temannya TY dan RI pukul 02.30 WIB di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, KBB.
Hasil penggerebegan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pada saat diamankan ketiganya tengah mengkonsumsi sabu.
Ia juga membenarkan jika tersangka adalah Ketua Bawaslu KBB, sedangkan dua temannya yang seangkatan kuliah dengan RNFS berprofesi sebagai pengacara.
“Pada saat kita amankan mereka sedang konsumsi sabu. Kita juga temukan barang bukti alat hisap bong,” ujar Tri pada wartawan, pada saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2025).
Tertangkapnya mereka berawal saat aparat kepolisian tengah memburu 3 orang pengedar narkoba yakni SP alias D, AN dan EKS.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi, melakukan penyelidikan dan pada Rabu (05/2/2025) sekira pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari RT 04/09 Desa Bongas Kecamatan Cililin, KBB dari ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram.
Ternyata sabu yang diedarkan S, diperoleh dari T, tersangka lainnya pada Minggu (02/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Diketahui T merupakan kakak kandung S
S mengakui telah menyuruh 2 keponakannya yang bernama A dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah di daerah Rancapanggung Kecamatan Cililin. Tempat inilah yang dijadikan tempat oleh Ketua Bawaslu KBB bersama rekannya, untuk pesta narkoba.
Sedangkan, RNF, TY dan RI, ketiga tersangka merupakan pemakai.
Akibat perbuatannya, para pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup Pidana denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.
Sementara itu, untuk para pemakai dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling lama 4 Tahun.
Editor: Maji