Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kelima orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan tersebut, memiliki peran berbeda beda.
DARA| Polres Sukabumi, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan dengan melibatkan delapan pelaku. Komplotan ini setiap akan beraksi selalu berkumpul dan berdoa.
Dari delapan pelaku tersebut lima orang sudah ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima orang tersangka yang berhasil diamankan berinisal R (65) warga kecamatan Cisaat, NAA (47) warga Kecamatan Warudoyong, Kabuaten Cianjur, LJ (48) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, NN (52) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, dan MY (47) warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sementara, yang masih dalam pencarian berinisial O, DD dan KR.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kelima orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan tersebut, memiliki peran berbeda beda.
“Kepada korban para tersangka menggunakan modus menawarkan uang polimer, atau uang yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia, dengan ditawarkan uang mahar sekitar 200 juta,” kata Dedy, Senin (21/11/22).
Masih Kata Kapolres, kejadian bermula saat korban berinisial HNT warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, berkenalan dengan tersangka R yang kebetulan korban ingin berbisnis uang polimer atau uang lama, Senin, (14/11/2022) lalu sekitar pukul 19.00 Wib di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
“Korban ini berbisnis uang Polimer atau uang lama yang akan ditukarkan di Bank. Tersangka menawarkan ke korban dan mengaku memiliki uang Polimer sebanyak 60 Milyar,” imbuhnya.
Kemudian lanjut Dedy, antara keduanya terjadi komunikasi tersangka R, lalu meminta kepada korban HNT, untuk datang ke Nyalindung kabupaten Sukabumi, dengan meminta membawa mahar sekitar Rp 200 juta seperti yang ditawarkan sejak awal.
“Sampai ke Nyalindung kerumah yang telah ditentukan R bersama dengan kompolotannya, diawali dengan doa bersama, semoga bisnis atau penukaran uang polimer berjalan lancar setelah itu tersangka mempersilahkan korban masuk kedalam satu ruangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, didalam ruangan tersebut, ternyata para tersangka sudah menyiapkan kotak atau boks, yang didalamnya ada uang polimer sesuai yang dijanjikan kepada korban.
“Setelah korban masuk kedalam, tersangka dan teman-temannya mengunci diluar dan merusak gagang pintu dan jendelanya ditutup dengan kayu. Sehingga korban tidak bisa keluar dari ruangan itu,” jelasnya.
“Selang beberapa jam korban mendombrak jendela dan kaca lalu keluar, pas diluar ternyata Hp dan dompetnya telah hilang dan uang 200 juta dibawa para pelaku,” lanjutnya.
Para tersangka ini Dedy Menyampaikan, ditangkap di daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Reskrim polres Sukabumi berhasil mengungkap dari kejadian sampai dengan penangkapan sekitar 2 sampai 3 hari,” ujarnya.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata Dedy, satu boks besar berisikan uang polymer, Hp Ipone 13, dompet milik korban, uang polymer dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 6.198 lembar, ditemukan di TKP sebanyak 5.278 dan di mobil pelaku sebanyak 920 lembar.
Kemudian uang mainan pecahan 100 ribu yang ada stiker atau cap upin ipin sebanyak 1.151 lembar ditemukan di TKP 210 lembar di mobil pelaku sebanyak 1.730 lembar, kertas kosong warna merah muda berukuran uang kertas itu sebanyak 7.000 ditemukan di TKP sebanyak 4.000 lembar, di mobil pelaku sebanyak 3.000 lembar.
“Pasal yanng disangkakan adalah pasal 365, 378 dan pasal 372 KUHP,” pungkas Dedy.
Editor: Maji