Ia juga menjelaskan tahapan dugaan korupsi proyek mobile Caravan ini masih dalam penyidikan Kejari Bale Bandung.
DARA| Kejaksaan Negeri Bale Bandung menyita sebuah Mobil Caravan Unit Lab Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB),Kamis (8/8/2024).
Sudah hamper sepekan mobil Caravan Unit Lab Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), ini terparkir di halaman antara Gedung A dan Gedung D Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah
Petugas dari Kejari memasang garis penyegelan di mobil yang disinyalir tersangkut dugaan korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19.
Anggaran pengadaan mobil tersebut, bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB Tahun 2021 senilai Rp5 miliar.
Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun, kasusnya kini dalam penanganan serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung Heryanto Hamonangan mengatakan, jika mobile Unit Lab COVID-19 tersebut sudah disita.
“Sebetulnya bukan memasang garis line Mobile Unit Lab COVID-19 ini memang sudah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ujarnya, pada wartawan.
Ia juga menjelaskan tahapan dugaan korupsi proyek mobile Caravan ini masih dalam penyidikan Kejari Bale Bandung.
“Kita berproses tahapannya masih penyidikan sedangkan untuk kerugiannya masih proses penghitungan,” jelasnya.
Tindakan ini langkah untuk mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini.
Proses penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan Kejari Bale Bandung guna mengungkap pelaku serta modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, mobil tersebut sejak awal berada di lahan parkir Komplek Perkantoran KBB. Semula mobil tersebut ditutupi rapat dengan kain. Namun belakangan, kain penutupan terbuka dan tidak ada yang berani memindahkan posisi mobil.
Editor: Maji