Sejumlah pedagang pasar Banjar menolak divaksin. Wali Kota Banjar, Uu Ade Sukaesih berang dan langsung turun tangan memberi pemahaman.
DARA – Ade yang didampingi Kapolres AKBP Melda Yanny, Kepala Dinas Kesehatan dr Andi Bastian, Kepala Dinas KUKMP, Edi Herdianto, dan Satpol PP Kota Banjar mengajak seluruh pedagang pasar Banjar mentaati imbauan pemerintah soal vaksinasi covid.
Namun, ajakan itu sempat ditolak pedagang Pasar Banjar dengan alasannya kesehatan mereka baik-baik saja.
Bahkan, ada pegawai toko perhiasan yang mengaku belum diberi izin oleh bosnya dan mereka tidak berani disuntik vaksin, sehingga wali kota harus menghubungi dan memanggil pemilik toko tersebut.
Bukannya mengizinkan, pemilik toko malah berdalih kalau semua pegawainya disuntik vaksin siapa nanti yang akan menjaga dan berjualan.
“Kalau semua pegawai saya divaksin siapa yang akan berjualan, saya kan usaha ini, saya ikhtiar. Mau atau tidak divaksin itu hak kami,” ujar pemilik toko yang biasa dipanggil Engko oleh pegawainya.
Penolakan serupa pun terlontar dari sejumlah pedagang pasar Banjar.
“Pemerintah tidak bisa memaksa dong, divaksin atau tidak itu hak kami,” kata seorang pedagang pakaian.
Mendapati banyak penolakan, wali kota langsung menyampaikan bahwa siapa saja yang menolak akan diberikan sanksi administrasi.
“Mereka yang tidak mau divaksin akan disanksi secara administrasi, ditahan tidak mendapatkan bantuan sosial sesuai yang telah diberlakukan pemerintah,” kata Uu Ade Sukaesih.
Ade pun menekankan seluruh pedagang pasar Banjar wajib divaksin Covid 19 karena mobilitas antara pedagang dan pembeli sangat tinggi, sehingga rentan terpapar virus.
“Para pedagang yang menolak vaksinasi akan dikenai sanksi sesuai aturan pemerintah pusat. Pemberian sanksi bagi para warga yang menolak divaksin dapat dilakukan pemerintah Kota Banjar,” tegasnya.
Soal sanksi, lanjut Ade, itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, yang dikeluarkan pemerintah pada 9 Februari 2021 lalu.
“Vaksinasi ini jelas berdasarkan Perpres, jadi siapa yang menolak akan diberi sanksi tegas,” jelas Ade kepada seluruh pedagang Pasar Kota Banjar.***
Editor: denkur