Waduh… Seorang Ibu Rumahtangga Edarkan Sabu, Begini Kisahnya

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YS (Berkacamata) seorang Ibu rumah tangga diringkus polisi setelah kedapatan edarkan narkoba jenis sabu (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Tersangka YS (Berkacamata) seorang Ibu rumah tangga diringkus polisi setelah kedapatan edarkan narkoba jenis sabu (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Seorang ibu rumah tangga berinisial YS diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.


DARA – Ibu rumah tangga berusia 36 tahun itu ditangkap polisi saat mengedarkan barang haram di wilayah Cianjur.

Tersangka ditangkap polisi beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,31 gram.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka pengedar narkoba berinisial YS yang merupakan ibu rumah tangga itu merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.

Berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka, lanjut Rifai, YS sudah menjalani usaha sebagai pengedar narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir.

“Dalam dua pekan terakhir ini, jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil meringkus delapan tersangka pengedar narkoba. Satu di antaranya YS yang merupakan ibu rumah tangga,” kata Rifai, kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Rifai mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka YS terpaksa menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Alasannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Tapi kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini,” ujarnya.

Selain menciduk tersangka YS, sambung Rifai, polisi juga mengamankan lima orang narapidana di Lapas klas IIB Cianjur yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba yang dijalankan YS.

“Lima orang narapidana masih kami lakukan pemeriksaan. Karena kami duga, kelima narapidana ini sebagai operator atau pengendali peredaran sabu yang dilakukan tersangka YS,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka YS dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:12 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 24 Februari 2025

Senin, 24 Feb 2025 - 07:09 WIB