Sejumlah pusat perbelanjaan dan toko non sembako di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih beroperasi dan melayani konsumen pada hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat.
DARA – Padahal, dalam aturan penerapan PPKM mikro darurat seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan serta toko non sembako wajib tutup.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan jajarannya telah menginstruksikan seluruh pengelola pusat perbelanjaan dan pemilik toko non sembako agar menutup aktivitas dagang mereka selama penerapan PPKM mikro darurat.
“Memang masih ada yang tetap beroperasi, tapi langsung kita instruksikan agar tutup sesuai aturan yang diterapkan selama PPKM darurat ini,” kata Herman saat memantau pelaksanaan PPKM mikro darurat didampingi Kapolres AKBP Mochamad Rifai dan Dandim 0608, Letkol Kav Ricky Arinuryadi, Senin (5/7/2021).
Dijelaskan Herman, jajarannya akan terus memantau dan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM mikro darurat di wilayahnya.
“Jika memang masih ada yang membandel dengan tidak patuh terhadap aturan tersebut, tentunya akan ada sanksi yang diterapkan,” jelasnya.
Selain itu, kata Herman, dalam tiga hari penerapan PPKM mikro darurat tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dinilai meningkat.
Kondisi itu terlihat dari berkurangnya jumlah masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi yang dilaksanakan personil gabungan TNI Polri, dan Pemkab Cianjur.
“Tingkat disiplin masyarakat mulai membaik, biasanya dalam satu hari terdapat puluhan warga yang terkena sanksi administrasi karena melanggar protokol kesehatan. Tapi saat ini hanya ada satu atau dua orang saja,” ucapnya.
Herman mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi dan disiplin dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.***
Editor: denkur