DARA | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, mengehentikan sementara perusahaan PT Gunadarma Putra di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, ilegal. Perusahaan tambang tersebut dinyatakan ilegal.
“Saya diperintahkan Pak Gubernur untuk kroscek ke perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response. Seletah saya periksa ternyata (perusahaan) ini ilegal karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasinya,” kata Uu, saat inspeksi ke lokasi penambangan milik perusahaan tersebut, Kamis (17/1/2019).
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan tersebut ke kantor Pemprov Jabar untuk dimintai pertanggungjawaban dan memecahkan masalah ini. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.
“Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini jelas ilegal,” ujarnya.
Menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot Tasikmalaya. Namun kami hanya diberi keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang,” kata H Ade, perwakilan PT Gunadarma Putra.
Humas Pemprov Jabar dalam portal resminya melansir, sesuai peraturan mulai tahun 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di Jabar harus membuat permohonan perizinan ke Pemprov Jabar.
Selain ke PT Gunadarma Putra, Uu juga melakukan inspeksi ke PT Trie Mukty Pertama Putra. Di perusahaan ia menemukan kelengkapan administrasinya. Perusahaan tambang pasir tersebut memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku.
“Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal,” ujar dia.
Menurut Uu, legalitas adalah aspek penting yang harus dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beroperasi.
“Kami juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak buruk dari pertambangannya,” katanya.
Uu melakukan inspeksi ke dua perusahaan tersebut setelah menerima laporan masyarakat, melalui Jabar Quick Response, tentang perusahaan tambang pasir ilegal.***