DARA| BANDUNG – Wahid Husen, manta Kepala Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Bandung, tersandung kasus suap. Ia diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa bulan lalu. Kini Wahid Husen sudah dilimpahkan KPK ke rumah tahanan Kebonwaru seraya menanti persidangan.
Kepala Rutan Kebonwaru, Heri Kusrita mengakui, benar Wahid Husen dilimpahkan KPK ke Rutan Kebonwaru, Jumat lalu.
Selain Wahid, Rutan Kebonwaru juga menerima pelimpahan ajudannya, Hendry Saputra. Keduanya menghuni satu sel yang sama untuk menunggu proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Wahid Husen yang diduga menerima suap dari penghuni lapas. Dalam OTT itu disita dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa.
Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait dengan pembelian dan pengiriman mobil. ***
Editor: denkur