Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menulis surat terbuka setelah ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR. Ini isi suratnya.
DARA | JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi jadi tersangka kasus suap dan kini ditahan KPK.
Wahyu terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Wahyu kemudian menulis surat terbuka. Memohon maaf kepada para koleganya di KPU. Juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran KPU di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Dalam suratnya, Wahyu juga menuliskan, kasus itu merupakan kesalahan pribadinya, bukan KPU RI. Berjanji akan bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai Anggota KPU,” tulis wahuyu.
Berikut isi surat terbuka Wahyu Setiawan:
1. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami.
2. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.
3. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
4. Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.
5. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.***
Editor: denkur