Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan mudik lebaran, yaitu mulai 22 April-24 Mei 2021. Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
DARA – Hal itu ditetapkan melalui Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, 21 April 2021.
Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di bandara atau stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
- Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
- Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM, antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Perlu diketahui, setiap pelanggar SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Editor: denkur