Wajib Tahu, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera Merah Putih (Foto: Sinarjabar/BELA ANNISA MULYA)

Bendera Merah Putih (Foto: Sinarjabar/BELA ANNISA MULYA)

Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.


DARA – Mengacu pada Pasal 3 Ayat (3) UU No 24 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal tersebut, Bendera Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dengan kedua merah dan putih bagiannya berukuran sama.

Pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat aturan ukuran bendera dengan rincian sebagai berikut:

1. 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan istana kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan.

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan pemasangan bendera negara

Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu mengatur penggunaan bendera negara. Terdapat 5 aturan mengenai pemasangan bendera merah putih sebagai berikut:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun 2022.

Disebutkan, pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai dari 1-31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk pemasangan pernak-pernik lain seperti baliho, umbul-umbul dan berbagai hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Editor: denkur | Sumber: nu.or.id

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB