DARA | JAKARTA – Terbukti menerima suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, Senin (15/7/2019).
Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, menyatakan Taufik terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari CNNIndonesia, Hakim mengatakan terdakwa terbukti menerima imbalan Rp4,85 miliar. Fee tersebut masing-masing terbagi atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. Maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.***
Editor: denkur