Sebanyak 13.030 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memperebutkan 309 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bandung tahun 2019. Seleksi yang dilaksanakan pada 20 – 26 Februari 2020 tersebut diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GSG) Telkom University (Tel-U).
DARA| BANDUNG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana menyebutkan, penyelenggaraan SKD CPNS Kabupaten Bandung Formasi tahun 2019 dilaksanakan secara transparan.
“Seperti tahun lalu, pelaksanaan ujian masih menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi, peserta ujian dapat melihat langsung hasilnya seperti apa,” ungkap Teddy saat melakukan monitoring hari pertama ujian SKD di Tel-U Dayeuhkolot, Kamis (20/2/2020).
Dalam pelaksanaannya, sekda mengimbau para peserta untuk tetap tenang dan teliti dalam mengerjakan soal ujian. Pasalnya, masih banyak peserta yang keliru dalam pengisian CAT.
“Sebenarnya secara teknis sangat mudah, peserta tinggal meng-klik jawaban yang dirasa benar. Namun karena tekanan psikologis, banyak peserta yang ceroboh. Guna menghindari hal tersebut, peserta harus memperhatikan dengan cermat arahan yang disampaikan panitia,” jelas sekda.
Dirinya juga berharap, pelaksanaan seleksi CPNS dapat mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Bandung yang lebih berkualitas.
“Kami berharap peserta yang terpilih adalah yang terbaik bagi perkembangan SDM Kabupaten Bandung,” harapnya, dalam rilisnya yang diterima dara.co.id..
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan Ahmad Ridwan menjelaskan, pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Bandung dibagi kedalam lima sesi.
“Untuk 20 – 21 Februari 2020, SKD dibagi menjadi 4 sesi per hari. Sedangkan 22 – 26 Februari 2020, dibagi menjadi 5 sesi per hari. Masing – masing sesi diikuti oleh 400 peserta,” jelas Wawan.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada peserta untuk datang 60 menit sebelum pelaksanaan SKD. Mengingat, registrasi ulang atau pemberian PIN peserta ditutup lima menit sebelum waktu ujian.
“Bagi peserta yang terlambat melaksanakan registrasi ulang akan dianggap tidak hadir, sehingga tidak dapat mengikuti ujian SKD dan dianggap gugur/tidak lulus SKD. Selain itu, masih banyak juga peserta yang lupa membawa e-KTP pada hari pertama SKD,” tutup Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung.
Editor : Mohmmad Zen