“Salat Id diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian.
DARA| BANDUNG- Salat Idul Fitri masih bisa diselenggarakan pada tahun ini oleh warga Kota Bandung. Namun panitia pelaksana diharuskan menggelar simulasi dan melapor kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial menerangkan, hal ini dilakukan agar pelaksanaan shalat Id lebih tertib dan terawasi, sehingga protokol kesehatan tetap terjaga.
“Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Id dari kebijakan pusat,” ujarnya, usai rapat terbatas di Pendopo Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Oded menyatakan, Satgas Covid-19 punya kewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait shalat Id.
“Salat Id diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian, membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan. Ini agar betul-betul bisa terkendali oleh kita, diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah,” bebernya.
Selain itu, Oded mengemukakan, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman juga bakal ada pengawasan dari pihaknya. Kebijakan ini pun, sambungnya, bakal disosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ema Sumarna, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik,” cetus Oded.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi menambahkan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait ibadah pada Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 dari Kementerian Agama RI.
“Karena memang yang tidak boleh itu zona oranye dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idul Fitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Kemudian untuk ziarah kubur, saya usulkan di situ ada petugas. Karena rata-rata pemakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, dibenteng atau dipagar, jadi bisa diatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang,” terangnya.
Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.
“Setahun ini kami konsentrasi untuk memberikan masukan, agar memahami dengan dialog, diskusi, selebaran, dan melalui media sosial. Bahkan untuk khutbah kita siapkan teksnya. Kita menghargai disiplin kesehatan melaksanakan ajaran agama itu perintah Allah. Karena agama melarang umat Islam menyebarkan dan berusaha untuk tidak terkena sebaran penyakit,” katanya.
Editor : Maji