Dua kepala daerah ini menandatangani kesepakatan batas wilayah untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan.
DARA | Dua kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih bersama Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Penandatanganan kesepakatan batas daerah berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (20/12/2022).
Dihadiri Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa dan lurah dari kedua wilayah.
Dalam keterangan persnya Ade Uu mengatakan, penandatanganan kesepakatan ini dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.
“Pada kesempatan ini Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis, menyepakati bersama usulan perbaikan batas daerah, yang terdiri dari perbatasan di 17 Desa di enam Kecamatan di Kabupaten Ciamis dengan 16 Desa/Kelurahan di empat Kecamatan di Kota Banjar,” ujar Ade UU.
Lebih lanjut Ade Uu menjelaskan bahwa luas wilayah Kota Banjar berdasarkan penarikan garis batas Permendagri Nomor 59 tahun 2011 dan Permendagri nomor 2 tahun 2009 adalah seluas 131,1347 kilometer persegi atau 13.113,47 hektar.
Sedangkan berdasarkan hasil penelusuran batas daerah yang dilaksanakan oleh tim penegasan batas daerah Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap ditemukan beberapa penyimpangan segmen garis batas sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan.
Adapun luas wilayah Kota Banjar mengacu pada hasil penelusuran batas dan kesepakatan bersama menjadi seluas 129,7144 kilometer persegi atau 12.971,44 hektar. Maka dari itu terdapat selisih seluas 1,4207 kilometer persegi atau 142,07 hektar.
“Meskipun terdapat pengurangan luas wilayah Kota Banjar, namun dengan adanya penertiban batas administrasi wilayah yang dimaksud. Diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan batas yang akan timbul di kemudian hari akibat ketidakjelasan batas daerah,” ujarnya.
Editor: denkur