Perda ini diharapkan akan semakin menguatkan gerakan P4GN di Sukabumi, sehingga dapat melahirkan generasi unggul terbebas narkoba.
DARA | Demikian dikatakan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/6/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini mengetengahkan dua agenda yaitu:
Pertama yakni menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Persetujuan terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi keputusan DPRD yang definitif.
Kedua tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Sukabumi atas Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
”Apresiasi atas selesainya pembahasan oleh Pansus DPRD Kota Sukabumi terkait Raperda Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika hingga akhirnya menjadi keputusan DPRD menjadi perda yang definitif,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Editor: denkur | Foto: Ist