DARA | TASIKMALAYA – Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/4/2019).
Sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja wali kota. Beberapa jam kemudian KPK mengeluarkan pernyataan bahwa wali kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberi suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) KotaTasikmalaya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, benar bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengajuan dana alokasi khusus KotaTasikmalaya.
Sejumlah sumber mengatakan, 14 Agustus 2018, Budi Budiman sempat dimintai keterangan KPK menjadi saksi atas kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Pada pertengahan Desember 2018, Budi juga menjadi saksi dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dilansir Tribunnews, Budi sempat mengakui pernah menitipkan dua proposal pengajuan anggaran pada Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Kedua proposal itu yakni permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018.
Budi juga mengakui usulan proposal tersebut disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya. Kini Budi Budiman ditetapkan jadi tersangka. ***
Editor: denkur