DARA | BANDUNG- Walikota Bandung, Oded M Danial, dianggap tidak mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda). Seperti diketahui, pada 2018 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memilih Benny Bachtiar untuk menjabat Sekda Bandung.
Benny bersama dua nama lainnya masuk tiga besar seleksi sekda yang saat itu dilakukan Walikota Bandung Ridwan Kamil (Emil). Namun, Oded yang terpilih menjadi Walikota Bandung hasil Pemilu Kepala Daerah Serentak 2018 malah memilih Ema Sumarna sebagai Sekda.
Pakar hukum yang juga pengacara, Effendi Salman menilai, langkah Oded yang memilih Ema sebagai sekda tidak memiliki dasar hukum. Selain menyalahi aturan, ini membuktikan tidak patuhnya seorang kepala daerah kepada pimpinan di atasnya.
“Kalau kepala pemerintahan, konsekuensinya harus tunduk dengan sistem tata begara. Jadi kalau ada perintah (keputusan) dari atasan, Gubernur, Mendagri, harus dipatuhi,” kata Effendi dalam diskusi Bandung Merah Putih bertajuk ‘Sengketa Sekda’, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Rabu (8/1).
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh di Bandung seperti forum RT dan RW, mahasiswa, serta organisasi masyarakat. Salman menyebut, saat hasil seleksi sekda disampaikan ke pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri sudah jelas memilih Benny sebagai Sekda.
Keputusan inipun mendapat respons positif dari Gubernur Jawa Barat. “Spiritnya ini kan representasi kepentingan rakyat,” katanya.
Dengan tidak dipatuhinya keputusan tersebut, menurut Effendi, Oded telah melakukan pembangkangan hukum. “Menurut hemat saya itu terjadi pembangkangan hukum. Perbuatan melawan hukum sangat berat,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, telah terdapat keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan banding yang dilakukan Benny. Oleh karena itu, dia meminta Oded agar mematuhi berbagai keputusan tersebut untuk memilih Benny sebagai Sekda.
Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bahkan bisa menggerus wibawa negara dalam hal ini pemerintah pusat. “Kalau semua bupati, walikota tak tunduk kepada mendagri, gubernur, coba bayangkan? Bisa anarkis negara ini,” katanya.
Dia juga menyebut, fenomena ini baru terjadi di Kota Bandung. “Sebelumnya tak pernah ada pembangkangan seperti ini. Ini cuma terjadi di Bandung,” katanya.
Dengan begitu, dia meminta DPRD Kota Bandung turun tangan untuk menuntaskan ini. “DPRD harus dengarkan keluhan-keluhan. Jangan biarkan ini berlama-lama,” katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandung, Antonius Doni menilai, adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini. “Untuk mengamankan kepentingan pribadi. Mempertahankan oligarki kepentingan politik kelompok itu,” katanya.
Terlebih, menurutnya Oded pun bersikap otoriter dalam memimpin Kota Bandung saat ini. “Hari ini Pemkot Bandung gimana saya sebagai walikota,” katanya.
Dia juga mendesak agar Oded segera mematuhi keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut. “Cukup miris. Kasus Sekda ini berlarut-larut, hampir setahun tidak ada ujungnya,” kata dia.
Sementara itu, Budayawan Bamus Sunda, Dyna Ahmad, menyesalkan surat keputusan (SK) Walikota Bandung Oded M Daniel Nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung.
Menurut Dyna, dari kacamata budaya Oded kurang budaya, karena sikap dari orang Sunda itu ada kebijaksanaan, tata cara dan tata krama yang harus dipakai. Terjadinya polimik ini, kata dia, Walikota Bandung tidak punya rasa tanggung jawab apa yang sudah menjadi keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Dan terkesan memaksakan diri. Kalau memang tidak suka sama Benny Bachtiar itu bukan masalah, setidaknya dari hukum tata negara dan juga tidak dikatakan pembangkangan terhadap negara, maka Benny harus dilantik dulu. Tapi ini tidak dilakukan Oded, tapi malah melantik Ema Sumarna menjadi Sekda,” pungkasnya.
wartawan | Soburniat | editor : aldinar