Wamenkeu: Kontribusi PNBP dari Penerimaan Negara 25,4 Persen

Rabu, 21 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:merdeka.com)

(Foto:merdeka.com)

DARA| JAKARTA – Undang-Undang Nomor 9 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disosialisasikan Kementerian Keuangan. Undang-undang ini mengatur tentang objek, tata cara pengenaan tarif dan sanksi apabila terdapat kecurangan dalam pembayaran PNBP.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sekarang ada semacem revitalisasi PNBP. Meski undang-undang sejak Juli, tapi yakin banyak yang belum engeh. “Esensinya apa? Kita ingin bisa melihat sesuatu penerimaan negara bukan pajak, kontribusinya sebesar 25,4 persen dari penerimaan negara,” ujarnya dalam Sosialisasi Undang Undang PNBP, di Kantornya, Rabu (21/11).

Menurut Mardiasmo, dalam PNBP ini dikelompokkan menjadi enam kluster, diantaranya pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan setelah melalui proses panjang Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 akhirnya bisa ditetapkan oleh pemerintah. Aturan ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahum 1997 yang telah berlaku selama 21 tahun.

“Dalam aturan PNBP ini telah banyak mengatur hal baru mulai dari aspek tata kelola, peningkatan kualitas instansi pemungut PNBP, kualitas perencanaan, dan kualitas verifikasi,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!
bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
bank bjb Dukung Ekonomi Desa melalui Transaksi Non Tunai dengan Siskeudes-Link
WamenEkraf Ajak AINAKI Perkuat Kolaborasi Kembangkan Industri Animasi Indonesia
OJK Cirebon Dorong Penerapan Strategi Anti-Fraud untuk Perkuat Tata Kelola BPR di Ciayumajakuning
bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana untuk Pengembangan Kawasan Rebana
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Finance Tawarkan Suku Bunga Kompetitif untuk Pembiayaan Mobil Bekas
Dukung Stabilitas Perekonomian, CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara (LCT)
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:54 WIB

Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!

Rabu, 13 November 2024 - 16:21 WIB

bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

Senin, 11 November 2024 - 16:23 WIB

bank bjb Dukung Ekonomi Desa melalui Transaksi Non Tunai dengan Siskeudes-Link

Senin, 11 November 2024 - 12:22 WIB

WamenEkraf Ajak AINAKI Perkuat Kolaborasi Kembangkan Industri Animasi Indonesia

Sabtu, 9 November 2024 - 10:49 WIB

OJK Cirebon Dorong Penerapan Strategi Anti-Fraud untuk Perkuat Tata Kelola BPR di Ciayumajakuning

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB