Penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat berada di tren yang positif.
DARA | Untuk menjaga momentum, Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat membuka operasional layanan luring setiap hari, termasuk Sabtu dan minggu di masa program pemutihan berlangsung.
Diketahui, Tim Pembina Samsat Jawa Barat memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.
Artinya, tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Masyarakat diminta diminta membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.
Program pemutihan ini memiliki batas waktu dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
“Alhamdullilah meskipun hari Sabtu tapi animo masyarakat begitu tinggi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” kata Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.
Ia memastikan akan menjaga momentum positif ini dengan membuka layanan luring setiap hari. Pada hari minggu, Samsat akan tetap beroperasi dari pukul 08.00 WIB.
Layanan ini bisa menjadi opsi di tengah pemanfaatan teknologi digital yang sudah disiapkan melalui berbagai aplikasi.
“Pelayanan untuk masyarakat dalam pembayaran pajak masih bisa dilakukan besok hari minggu, karena di seluruh Kantor Samsat hari minggu dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat,” tutur Dedi Taufik.
“Kami akan terus memantau agar program ini berjalan lancar, pelayanan maksimal. Semua dievaluasi secara berkala,” imbuhnya.***
Editor: denkur