Tiga tersangka pencuri hewan ternak diciduk jajaran Polsek Warungkondang, Resor Cianjur, Jawa Barat, Jumat kemarin (15/1/2021).
DARA – Tiga tersangka itu yakni Pian (34) warga Desa Cijedil, Cugenang, Cianjur, Muhamad Aji (24) warga Desa Cintaasih, Gekbrong, Cianjur, dan Emed (45) warga Desa Sirnagalih, Cilaku, Cianjur.
Penangkapan tiga tersangka itu berawal dari maraknya aksi pencurian hewan ternak kambing di wilayah Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Cianjur dalam beberapa waktu terakhir.
“Tiga orang tersangka berhasil kami tangkap di sejumlah wilayah. Salah satunya di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dini hari tadi (Jumat),” kata Kapolsek Warungkondang, Kompol Surahman, kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Surahman menyebutkan, berdasarkan keterangan dan pengakuan dari para tersangka mereka telah menjalankan aksinya sebanyak 18 kali dan berhasil menggondol hewan ternak hasil curiannya 11 ekor kambing.
“Ketiga orang tersangka itu menjalankan aksinya di saat masyarakat atau pemilik ternak terlelap tidur. Masyarakat sangat resah dengan aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka ini,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Surahman, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***
Editor: denkur