Aksi keduanya dipicu karena korban yang sedang dalam kondisi mabuk berulah dan mencari keberadaan istrinya.
DARA| Puluhan warga RT 03 RW 09 Kampung Sayuran, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut membuat petisi dukungan pembebasan untuk dua warga yang kini menjadi terdakwa perkara penganiayaan.
Hal tersebut dilakukan karena mereka merasa yakin bahwa dua warga yang bernama Apep dan Febriansyah tersebut tidak bersalah karena tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
Etang (47), salah satu perwakilan warga mengatakan, ada sekitar 50 orang dari satu RT yang telah menandatangani petisi untuk mendukung pembebasan Apep dan juga Febriansayah. Menurutnya, Warga merasa simpati terhadap kondisi keluarga Apep, terutama karena mereka melihat bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan seperti yang disangkakan.
“Harapan kami Apep dibebaskan karena dia tidak bersalah. Saya sendiri melihat Apep tidak melakukan apa yang dituduhkan. Dia hanya meminta orang tersebut menunjukkan rumah yang dirusak, itu saja,” ujarnya, Selasa (13/8).
Menurut Etang, kejadian itu juga terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa Apep tengah adu mulut dengan korban dan tidak ada aksi pengeroyokan sama sekali.
Etang pun mengaku jika dirinya melihat sendiri apa yang terjadi saat itu di lokasi kejadian. Apep sama sekali tidak melakukan pemukulan atau pengiayaan lainnya terhadap korban yang saat itu dalam kondisi mabuk berat.
Bahkan menurut Etang, saat itu justeru korban yang melakukan pemukulan terhadap Apep dan sama sekali tidak dibalasnya. Apep hanya membalas dengan menarik korban sambil meminta korban menunjukan kerusakan yang terjadi pada rumahnya.
“Saat itu Apep hanya menarik korban untuk menunjukan kerusakan yang terjadi pada rumahnya akibat perbuatan korban. Apep memang sempat menarik korban, namun tidak sampai menyeretnya sebagaimana yang dituduhkan,” ucapnya.
Karena itu. lanjut Etang, warga berharap penegak hukum bisa menggunakan hati nuraninya dan memberikan putusan bebas pada sidang yang akan disampaikan di akhir bulan ini. Saat ini, ungkapnya, keluarga dan warga sekitar terus berdoa agar Apep diberi ketenangan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami semua berharap agar sidang putusan nanti membawa kabar baik dan Apep juga febriansyah bisa segera kembali ke rumah,” katanya.
Diketahui, Apep dan Febriansyah saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dan menyebabkan meninggal dunia pada April 2024.
Aksi keduanya dipicu karena korban yang sedang dalam kondisi mabuk berulah dan mencari keberadaan istrinya. Saat itu korban pun sempat merusak rumah milik salah satu terdakwa yaitu apep.
Editor: maji