Merasa tidak nyaman atas penutupan akses, sejumlah warga Kota Sukabumi menggugat Kepala Setukpa Polri. Mereka mendatangi PN Kota Sukabumi menyampaikan gugutannya dengan didampingi pengacara. Dalam materi gugatan, tergugat 1 Presiden RI , tergutat 2 Kapolri, dan tergugat 3 Kepala Setukpa Polri.
DARA | SUKABUMI – Ratusan warga Kelurahan Cisarua dan Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (17/10/2019) siang. Mereka menggugat Kepala Setukpa Polri atas penutupan akses Jalan Prana Kota Sukabumi yang digunakan warga sekitar.
Kedatangan mereka ke PN Kota Sukabumi didamping tiga pengacara dari Kantor Hukum Andri Yules SH untuk menyerahkan berkas gugatan ke PN Kota Sukabumi. “Kami menyerahkan berkas atau gugatan fisik ke PN. Gugatannya class action atau perwakilan kelompok, terhadap penutupan jalan yang diportal oleh Setukpa Polri. Sebelumnya kami sudah mendaftar ke PN Kota Sukabumi secara online melalui aplikasi e-court,” kata Andri.
Ia menjelaskan, sebanyak 15 tuntutan yang dilayangkan oleh warga dari dua kelurahan tersebut. Pertama, menuntut Setukpa Polri membuka kembali Jalan Prana seperti sebelumnya.
Kedua, lanjut dia, menuntut Kantor BPN Kota Sukabumi, memerintahkan Setukpa Polri mengembalikan fungsi jalan yang diklaim berdasarkan sertifikat hak pakai No18 tahun 1997 atas nama Kepolisian RI. Sepanjang proses gugatan, jalan dibuka seluas-luasnya untuk warga.
“Dalam materi gugatan, tergugat 1 Presiden RI , tergutat 2 Kapolri, dan tergugat 3 Kepala Setukpa Polri. Sementara Menteri Keuangan RI, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi, dan BPN turut tergugat. Selain itu, tuntutan ganti rugi Rp1,” ujarnya.
Menurut Andri, pihak Setukpa Polri mengklaim jalan tersebut masuk dalam lahan milik Polri dan menutup akses jalan dengan memasang portal. Penutupan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pakai No.8 tahun 1997.
Akibatnya, menurut dia juga, ratusan warga dari 10 RT dan 6 RW di dua kelurahan tidak dapat menikmati jalan tersebut. Padahal, mereka telah menggunakannya sejak puluhan tahun lalu.
“Jalan itu milik umum yang sejak zaman belanda sudah ada, walaupun kondisinya sudah berbeda sekarang karena sudah diaspal. Tapi yang pasti itu tatap jalan umum,” katanya.
Selain itu, para pengacara tersebut juga sudah mendapat keterangan dari pihak BPN. Ia menyebutkan, dalam peta lokasi yang disusun pada 1992, jalan sudah ada sebelum hak pakai itu di keluarkan.
“Jika sebelumnya disebut Gang Prana, sekarang disebut dengan Jalan Prana,” ujarnya.
Wartawan: Hanif | Editor: Ayi Kusmawan