Sejumlah warga merasa kesal, perusahaan peternakan ayam masih beroperasi, meski pihak berwenang telah menyegel perusahaan tersebut. Mereka meminta Pemkab Cianjur bertindak lebih tegas.
DARA | CIANJUR – Warga yang tergabung dalam Forum Desa Cisarandi dan Sukamulya (FDCS) berunjuk rasa ke komplek Pemkab Cianjur, Jawa Barat, Rabu (23/10/2019). Mereka memprotes keberadaan peternakan ayam petelur yang masih beroperasi.
Padahal, Satpol PP Kabupaten Cianjur telah menyegel perusahaan tersebut karena diduga belum melengkapi perizinan. Aksi berjalan damai.
Sebelum beraudiensi di ruang Wakil Bupati, massa berorasi mendesak agar perangkat daerah teknis berkompeten bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Terlebih, keberadaan peternakan ayam petelur itu berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar. “Perusahaan peternakan ayam tersebut sudah disegel tidak boleh beroperasi. Tapi kenyataannya tetap saja beroperasi,” kata Ketua FDCS, Iman Nurzaman, kepada wartawan, seusai beraudiensi.
Iman menyebutkan, peternakan ayam petelur tersebut sudah beroperasi sekitar 6 bulan. Selama itu, warga pun merasa tercemar. “Dampak ke masyarakat ada. Apalagi yang beradius 500 meter, baunya lumayan lah. Pencemaran lingkungan dan hal-hal lain,” ucapnya.
Dalam audiensi yang dipimpin Asda II Setda Kabupaten Cianjur, Yanto Hartono, serta dihadiri pejabat Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kelautan Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup, ada kesepakatan hitam di atas putih. Perwakilan pihak perusahaan ayam petelur yang juga hadir pada audiensi itu menyatakan sepakat tidak akan melakukan aktivitas selama dua pekan ke depan sambil memproses kelengkapan perizinan.
“Alhamdulillah, hasil audiensi hari ini ada kesepakatan dari pihak peternakan ayam petelur untuk mengosongkan, tidak ada aktivitas sampai dengan tanggal 6 November. Kurang lebih sekitar dua pekan. Ini tanggung jawab dari pengusaha dan Satpol PP,” ujar Iman.
Ia berharap perangkat daerah teknis di lingkungan Pemkab Cianjur dan pengusaha bisa menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Selama dua pekan ke depan, Iman dan warga bakal ikut mengawasi aktivitas pada perusahaan peternakan ayam petelur tersebut.
“Kalau dalam waktu dua pekan ke depan pihak pengusaha peternakan ayam petelur itu tak menunjukan itikad baik, mestinya pemerintah segera menutup. Kalau tidak ditutup, berarti pemerintah membiarkan terjadi hal-hal tidak baik,” katanya.
Perwakilan PT Indah Tunggal Alami, Rahmat Lemos, menyebutkan, masyarakat meminta peternakan ayam petelur ditutup total. Namun permintaan itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena di kandang terdapat ayam yang masih hidup.
“Tadi kita sudah bikin kesepakatan. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan izin-izin lainnya,” ujar Rahmat.
Seandainya dalam dua pekan ke depan perusahaan bisa menyelesaikan perizinan, ujar Rahmat, maka tidak perlu ada penutupan. Menurut dia, warga Desa Cisarandi yang berdekatan dengan peternakan tidak protes.
“Izin sedang kami proses. Mungkin dua tahap lagi selesai. Mudah-mudahan waktu dua minggu cukup untuk memproses. Makanya, kita lihat beberapa hari ke depan seperti apa,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan