Warga Setu Gede menolak pembangunan laboratorium Sutra Alam Indonesia. Lahan yang akan digunakan untuk pembanguna tersebut merpakan sarana olahraga warga dan diklaim tanah tersebut hak milik warga. Klaim yang sama juga dilontarkan pihak yang akan membangun.
DARA | BOGOR – Warga Jalan Cifor, Bubulak, Kelurahan Setu Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019), menolak pembangunan laboratorium Sitra Alam Indonesia. Rencananya gedung laboratorium itu dibangun oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, di Lapangan Sepak Bola Kuntum Setu Gede.
Penolakan terutam datang dari warga penggemar sepak bola. Warga mengklaim, lapangan tersebut sudah ada ratusan tahun lalu yang mereka gunakan untuk berolahraga.
Selain itu, warga Setu Gede, Roni, mengaku memeiliki surat atas tanah itu. Karena itu, mereka meminta pihak terkait membatalkan pembangunan tersebut.
“Jika tetap akan membangunnya, warga meminta lahan pengganti lapangan,” katanya, ditemui seusai mediasi antara warga Setu Gede dengan pihak yang berencana membangun laboratorium tersebut, di Setu Gede, Selasa (29/10/2019)..
Ia juga mengaku sebagai ahli waris atas tanaha yang tercat dalam surat tanah seluas 145 ribu meter persegi itu. Namun bukan luas tanah tersebut yang ia persoalkan, melainkan luas lahan lapangan bola yang rencananya akan dibangun itu seluas 1 hektar lebih.
“Tuntutan warga inginnya lapangan sepakbola tetap berada disana pak. Kalau pun mau dialihkan tetap berada di wilayah Situ Gede,” kata Roni
Sementara perwakilan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementrian LHK RI, Subarudi, menuturkan, audiensi hari ini sebagai upaya mediasi dengan warga. Ia tahu, masyarakat sudah lama menggunakan lapangan tersebut.
Tapi pihaknya juga mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. “Mereka juga punya eigendom, tapi saya tahu eigendom tahun 1967. Itu saya baca, Pak Ukar itu telah melepaskan dan menerima uang, Ujar Subardi.
Menurut dia, ada saksi hidupnya dulu, malahpihaknya telah beli lahan tersebut seluas 60 hektar, yang ada sekarang 57 hektar. “Saya tawarkan ke mereka mau gak kita tetap bangun. Tapi masyarakat bisa tetap main bola dengan syarat jangan menebang pohon.” Katanya.
Tapi, menurut Subardi, warga beralasan antara lain jauh. “Masyarakat menerimanya lain. lah wong lahan lahan saya kok yang punya sertifikatnya juga negara. Jadi persoalan hukum antara surat sertifikat dan eigendom diselesaikan di BPN,” ujar Subarudi yang juga peneliti tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua LSM Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI), Muhamad Nurman, yang juga warga setempat pun meminta, pembangunan itu tidak mengabaikan permintaan warga sekitar. Sarana dan prasarana olahraga untuk bermain sepak bola selama ini akan tergerus jika pembangunan dilaksanakan.
“Bila tidak ditemukan solusi yang diharapkan warga, maka warga dimediasi PPLHI akan melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” katanya.***
Wartawan: Edwin Suwandana | Editor: Ayi Kusmawan