Aksi pengeroyokan terhadap wartawan terjadi di Aceh Barat. PWi mengecam peristiwa itu dan meminta kepolisian mengusut tuntas. Jangan biarkan wartawan jadi korban kesewenangan.
DARA | JAKARTA – Wartawan ANTARA yang juga Ketua PWI Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar, dikeroyok sekelompok orang hingga terluka dan dirawat di rumah sakit setempat.
Peristiwa itu terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, pukul 12.00 WIB, Senin kemarin (20/1/2020). Diduga terkait pemberitaan.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengecam aksi pengeroyokan itu dan meminta polisi mengusut tuntas.
Menurutnya, pengeroyokan ini masalah hukum yang harus ditangani aparat kepolisian, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi wartawan. “Jangan biarkan pengeroyok ini bergentayangan,” ujarnya, Selasa (21/1/2020).
Atal menjelaskan, wartawan dalam melaksanakan profesinya memiliki payung hukum UU No 40/1999 tentang Pers, sehingga berbagai masalah yang menyangkut profesi kewartawanan mengacu pada UU tersebut.
“Para pihak yang tidak terima terhadap sebuah berita dapat memberikan hak jawab atau mengadukan masalahnya ke Dewan Pers,” ujar Atal.***
Editor: aldinar