Wartawan Terjebak Azas Praduga tak Bersalah 

Sabtu, 9 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamsul Hasan. Foto-foto: dara.co.id

Kamsul Hasan. Foto-foto: dara.co.id

DARA | BANDUNG – Saat menulis berita banyak wartawan yang terjebak dalam aturan azas praduga tak bersalah. Wartawan tak semestinya bertindak seperti polisi dalam berkarya.

“Wartawan tidak boleh menggunakan gaya polisi,” kata Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, saat menajdi nara sumber pada Diskusi UU No.40/90, UU ITE UU SPPA, dan Kode Etik Jurnalistik dengan sub tema  Undang-undang dan Keterjagaan Hak Publik dalam Pemberitaan, di Bnadung, Jumat (8/3/2019).

Dia mencontohkan saat kepolisian menggelar jumpa pers tentang pengungkapan tindak  kriminal hingga memamparkan nama-nama ‘pelaku’. Dalam menulis dengan materi dari jumpa pers tersebut, wartawan tak boleh memaparkan nama-nama itu sebagai pelaku.

“Saat tertangkap, ‘pelaku’ tindak kriminal itu di mata hukum belum menjadi pelaku, masih terduga. Karena ada prosesnya, ada istilah terduga, tersangka. Belum pelaku,” ujar Kamsul, seraya mengingatkan, wartawan tidak boleh menggunakan gaya polisi.

Diskusi yang mulai berlangsung sore kemarin, merupakan rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Selain wartawan, hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur humas dari berbagai lembaga pemerintahan.

Hilman Hidayat

Plt PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyebutkan, organisasi profesi ini merasa perlu memberikan informasi aturan main dalam pemberitaan.Ada regulasi lain selain Undang-undang pers dan Kode Etik Jurnalistik yang mengikat para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Diskusi dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2019 ini, lanjut dia, lebih berkonsentrasi kepada pembahasan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Penulisan Ramah Anak (PPRA).

“Bila sebelumnya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No 11 Tahun 1999 tentang Pers, pada 2019 ini  pedoman itu bertambah dengan PPRA,” ujar dia.

Hilman menyebutkan, diskusi tersebut berawal dari perbincangan antara tim penguji PWI dengan Dewan Pers. Masih banyak pemberitaan menampilkan sosok korban kekerasan dan anak.

“Padahal dalam perundang-udangan peradilan pidana ini kan harusnya disembunyikan,”  kata dia.

Menurut dia, UU SPPA ini akan mengintervensi UU Pers, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Kehakiman. Pasal 105 UU SPPA mengamanatkan stake holder yang terkait dengan peradilan anak untuk melakukan penyesuaian dalam waktu lima tahun sejak UU SPPA diundangkan.***

Editor: Ayi KUsmawan

 

 

Berita Terkait

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIB

Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Berita Terbaru