Waspada… Ada Surat Keterangan Hasil Swab Palsu, di Cianjur Sudah Terbongkar

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR).


DARA – Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya seorang sopir travel gelap berinisial MR oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur, karena dicurigai memiliki surat keterangan swab palsu.

Setelah menangkap tersangka MR, polisi kembali melakukan pengembangan terkait dugaan kasus tersebut dan menangkap tersangka berinisial JAB, yang diduga pembuat surat keterangan palsu tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan dari dua orang tersangka yang berhasil diciduk, polisi juga terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur berinisial AR.

Rifai mengungkapkan, dalam kasus tersebut, tersangka AR bertugas menyediakan softcopy surat keterangan, dan stempel dari dinas kesehatan setempat yang diserahkan kepada tersangka JAB.

“Tersangka JAB yang melakukan proses editing surat keterangan palsu itu agar terlihat sama dengan aslinya yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Tersangka JAB, mendapatkan softcopy surat keterangan itu dari tersangka AR dan untuk tersangka MR hanya membeli surat keterangan palsu itu dari JAB,” kata Rifai kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Rifai mengungkapkan, ketiga tersangka sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

“Dari keterangan tersangka telah menjalankan aksinya itu lebih kurang tiga bulan terakhir, dan telah membuat sebanyak 100 lembar surat keterangan hasil swab antigen dan PCR palsu yang dijual ke sejumlah orang,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit mobil travel gelap, cap atau stempel Dinkes Kabupaten Cianjur, laptop, dan printer.

Para tersangka, tegas Rifai dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan pasal 268 KUHPidana dengan ancama maksimal enam tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Pokoknya tidak ada Satupun Orang Miskin yang tidak Mendapat Bantuan
Begini Respon Kapten Timnas Jay Idzes Soal Pemecatan Pelatih STY
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Berita Terbaru

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi

Rabu, 8 Jan 2025 - 20:23 WIB