Waspada… Ada Surat Keterangan Hasil Swab Palsu, di Cianjur Sudah Terbongkar

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan swab polymerase chain reaction (PCR).


DARA – Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya seorang sopir travel gelap berinisial MR oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur, karena dicurigai memiliki surat keterangan swab palsu.

Setelah menangkap tersangka MR, polisi kembali melakukan pengembangan terkait dugaan kasus tersebut dan menangkap tersangka berinisial JAB, yang diduga pembuat surat keterangan palsu tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan dari dua orang tersangka yang berhasil diciduk, polisi juga terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur berinisial AR.

Rifai mengungkapkan, dalam kasus tersebut, tersangka AR bertugas menyediakan softcopy surat keterangan, dan stempel dari dinas kesehatan setempat yang diserahkan kepada tersangka JAB.

“Tersangka JAB yang melakukan proses editing surat keterangan palsu itu agar terlihat sama dengan aslinya yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Tersangka JAB, mendapatkan softcopy surat keterangan itu dari tersangka AR dan untuk tersangka MR hanya membeli surat keterangan palsu itu dari JAB,” kata Rifai kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Rifai mengungkapkan, ketiga tersangka sudah diamankan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.

“Dari keterangan tersangka telah menjalankan aksinya itu lebih kurang tiga bulan terakhir, dan telah membuat sebanyak 100 lembar surat keterangan hasil swab antigen dan PCR palsu yang dijual ke sejumlah orang,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit mobil travel gelap, cap atau stempel Dinkes Kabupaten Cianjur, laptop, dan printer.

Para tersangka, tegas Rifai dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan pasal 268 KUHPidana dengan ancama maksimal enam tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 16:05 WIB

Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Berita Terbaru