Waspada! Ditemukan 11 Aplikasi yang Diduga Mencuri Data Pribadi Pengguna

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pixabay

Foto: Pixabay

Sejumlah aplikasi diduga melakukan pemrosesan data pengguna tanpa izin. Kementerian Komunikasi dan Informatika merespon ihwal itu dan kini sedang mempelajarinya, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.


DARA – Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya sedang mempelajari dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store.

“Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (21/4/2022).

Menurut Dedy, pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak.

Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store.

Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak, dan melakukan langkah pengamanan antara lain seperti:
1. Memutakhirkan sistem keamanan perangkat;
2. Melakukan instalasi ulang terhadap aplikasi yang diduga memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah tampil kembali di Google Play Store dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak; dan
3. Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Sementara itu, dikutip dara.co.od dari Republika, Kamis (21/4/2022), Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya sejumlah aplikasi yang mampu mencuri data pribadi pendownload-nya. Mirisnya, aplikasi tersebut ada yang bernuansa Islami, khusunya aplikasi Adzan dan Mengaji. Bahkan, aplikasi-aplikasi tersebut sudah diunduh lebih dari 10 juta pengguna.

“Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 10 juta pengguna,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Menurut Zulpan, adanya aplikasi pencuri data pribadi pengguna itu ditemukan usai subit siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Kemudian hasil dari analisa tim siber Polda Metro Jaya diketahui ada sejumlah apliaksi keagamaan yang diduga melakukan pencurian data pribadi melalui aplikasi keagamaan.

Penyidik siber, kata Zulpan, berhasil menganalisa aplikasi sebagai spam yang dapat merugikan masyarakat. Lalu, penyidik juga telah mengumpulkan data sensitif pengguna dan telah diunduh oleh lebih dari 45 juta pengguna. Data para pengguna ini berpotensi disalahgunakan akibat buruknya keamanan server atau database.

“Aplikasi tersebut mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak (SDK) pihak ketiga yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat e-mail, nomor telepon, dan bahkan alamat MAC router modern pengguna dan SSID jaringan,” ujarnya.

Berikut daftar 11 aplikasi di Play Store yang diduga melakukan pencurian data:

1. Speed Camera Radar

2. Al-Moazin Lite (Prayer Times)

3. WiFi Mouse (remote control PC)

4. QR & Barcode Scanner

5. Qibla Compass – Ramadan 2022

6. Simple Weather & Clock Widget

7. Handcent Nex SMS-Text w/MMS

8. Smart Kit 360

9. Al Quran MP3 – 50 Reciters & Translation Audio

10. Full Quran MP3 – 50+ Language & Translation Audio

11. Audiosdroid Audio Studio DAW.

Editor: denkur | Sumber: Kominfo, Republika

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB