Empat bulan kedepan sejak 7 Juni hingga 7 September 2022, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai daerah Siaga Bencana. Begini alasannya.
DARA – Ketetapan itu diambil setelah digelar rapat koordinasi berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga dan instansi lainnya, di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Bandung, 7 Juni 2022 lalu.
“Hasil rakor merekomendasikan untuk penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Bandung pada status siaga darurat selama empat bulan ke depan terhitung mulai tanggal 7 Juni hingga 7 September 2022,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Drs Uka Suska Puji Utama, MSi, kepada wartawan di Soreang, Senin malam (13/6/2022).
Uka mengatakan, hasil rakor itu disampaikan kepada Bupati Bandung untuk kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bandung tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi dalam status siaga darurat di Wilayah Kabupaten Bandung.
Menurut Uka, penetapan status siaga bencana itu mengingat musim kemarau di wilayah Bandung Raya diprakirakan akan dimulai awal Juni 2022.
“Sifat musim kemarau tahun ini berpotensi menjadi kemarau basah. Puncak musim kemarau 2022 untuk wilayah Bandung Raya diprakirakan akan terjadi pada Juli hingga Agustus dan akan berakhir pada September atau Oktober 2022,” kata Uka Suska.
“Dampak kemarau basah perlu diperhatikan dengan hati-hati karena berpotensi mengganggu pola tanam padi dan varietas pertanian sejenis,” imbuhnya.
Dari perwakilan PVMBG menyebut, bahwa Kabupaten Bandung adalah daerah yang rawan gerakan tanah (longsor).
“Ada tiga parameter yang harus diperhatikan dalam daerah rawan gerakan tanah, yaitu kemiringan, pemukiman, dan perubahan lahan, sehingga diperlukan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi gerakan tanah terutama kaitannya dengan ancaman hidrometeorologi,” ujar Uka.
Editor: denkur