Waspada, Kartu Perdana Ilegal Marak Dijual

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi Sim Card (Foto: Pixabay/PublicDomainPicture)

ILustrasi Sim Card (Foto: Pixabay/PublicDomainPicture)

Waspada, saat ini ada penjualan Sim Card atau kartu perdana ilegal telepon selular. Seperti yang diungkap Polres Metro Tangerang Kota, kemarin. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 78.671 kartu perdana tersebut.


DARA – Puluhan kartu perdana ilegal itu didapat dari berbagai provider dan Polisi sudah mengamankan pelakunya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan pelaku berinsial A ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dikatakan Kombes Komarudin, dari 78.671 kartu perdana yang diamankan sebanyak 4.800 kartu sudah teregistrasi. Sisanya sebanyak 73.871 kartu belum diregistrasi.

Pelaku menginput identitas milik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat teregistrasi. Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah,” ujar Kombes Komarudin seperti dikutip dara.co.id dari PMJNews, Kamis (31/3/2022).

Kombes Komarudin menuturkan, untuk mendapat identitas orang lain itu pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom. Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.

“Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi,” ujarnya.

Biasanya, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas. Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya.

“Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: denkur | Sumber: PMJNews

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB