Jangan sembarang membuang obat yang sudah kadaluarsa, sebab bisa disalahkan gunakan oleh orang lain, sehingga jadi berbahaya bagi kesehatan.
DARA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat mengenai potensi adanya penyalahgunaan sampah obat. Disampaikan melalui akun resmi BPOM melalui akun @BPOM_RI, Kamis, 23 September 2021.
“Hai #SahabatBPOM, hati-hati ya ketika akan membuang obat yang sudah tidak terpakai atau kedaluwarsa,” cuitnya.
Dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Kamis (23/9/2021), disebutkan bahwa obat yang dibuang dengan cara yang tidak benar berpotensi disalahgunakan dan dapat merusak lingkungan. Bahkan, untuk obat-obat tertentu dapat membahayakan kesehatan.
Sehubungan hal itu, BPOM mengajak untuk mencari tahu cara membuang sampah obat.
“Yuk cari tahu cara buang sampah obat yang benar melalui infografis berikut!,” ujarnya.
Obat dari wadah berupa botol plastik, pot plastik atau botol kaca dibuang dengan cara:
-Hilangkan semua label dari wadah obat dan tutup botolnya.
-Rusak botol, pot plastik, atau botol kaca dengan cara digunting atau dipecah.
-Buang di tempat sampah.
-Sedangkan wadah berupa box, dus atau tube hendaknya digunting dahulu di tempat sampah.
-Untuk inhaler atau aerosol, BPOM memberikan peringatan agar diperhatikan lebih khusus.
Disebutkan, jika sudah kosong, dapat dibuang ke tempat sampah. Jika belum kosong, namun sudah tidak diperlukan, dapat dikembalikan ke rumah sakit/dokter/puskesmas/klinik agar dibuang dengan aman.
Untuk itu perlu diperhatikan:
-Pastikan wadah/botol sudah kosong.
-Jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena dapat meledak.
-Begitu pun dengan obat kanker. BPOM mengingatkan obat kanker dapat merusak sel kanker maupun sel sehat sehingga sangat berbahaya.***
Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com