DARA | JATENG – Peredaran obat palsu di Jawa Tengah terbongkar. Obat ilegal itu ternyata sudah dipasok ke 200 apotek dan masyarakat harus waspada.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7/2019) mengatakan, ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI, perusahaan yang memproduksi obat palsu itu.
Pemalsuan obat itu, lanjut Brigjen Fadil, sudah dilakoni pelaku selama tiga tahun. Omzetnya dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp400 juta.
Sementara itu, dalam siara persnya, Rabu 24 Juli 2019, Badan POM menjelaskan, modus pemalsuan obat itu diketahui dengan cara mengemas ulang obat generik menjadi obat bermerek dengan harga jual yang cukup mahal. Sedangkan sumber obatnya selain membeli obat generik juga mengumpulkan obat-obat kadaluwarsa dari apotek di Jakarta dan Semarang.
Hasil investigasi Badan POM bersama Bareskrim Polri, obat yang telah dikemas ulang itu didistribusikan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang dimiliki oleh pelaku ke apotek-apotek yang berada di wilayah Jabodetabek.
“Badan POM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah apotek yang melakukan pengadaan obat dari PBF PT JKI. Sudah dilakukan pengamanan agar tidak lagi diperjualbelikan,” tulis siaran pers BPOM RI.***
Editor: denkur