Warga Sukabumi tampaknya masih harus berhati-hati terhadap peredaran narkoba. Sepekan ini saja Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi kembali membongkar peredaran barang haram tersebtu dan menciduk lima terduga pengedar.
DARA | Lima terduga pengedar tersebut yakni berinisial YM (41), FA (24), SW (25), FA (25) dan SR (34).
Mereka diciduk di tempat berbeda, di Cikole satu kasus, Cisaat dua kasus dan Cibeureum satu kasus.
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram, tiga buah alat hisap bong, empat unit timbangan dan lima unit HP berbagai merk serta sebuah tas selempang.
“Polres Kota Sukabumi tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi,” ujar Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023).
AKBP Ari memastikan jajarannya akan terus melakukan berbagai penanganan, baik preventif, preemtif hingga refresif.
Lima terduga pelaku peredaran sabu tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: denkur