Waspadalah Penipuan Chat Surat Tilang Melalui Whatsapp

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Penipuan gaya baru. Waspadalah jika Anda menerima chat di whatsapp soal surat tilang dengan format aplikasi (apk).


DARA | Jika format apk ini diklik maka akan menembus privasi pengguna handphone. Bahkan, bisa menguras rekening Anda jika data Anda berhasil diretas.

Menanggapi penipuan surat tilang yang juga sempat menghebohkan jagat medsos tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Kombes Trunoyudo menjelaskan mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.

Jika hasil dari tangkapan kamera ETLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, media gambar sebagai barang bukti akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.

“Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” ujar Kombes Trunoyudo.

Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, lanjut Kombes Trunoyudo, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.

Surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.

“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” ujar Kombes Trunoyudo, sebagaimana dikutip dari PMJNews, Senin (20/3/2023).

Editor: denkur

Berita Terkait

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:18 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi

Senin, 20 Januari 2025 - 20:58 WIB

Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB