Ada wacana wilayah hukum Polres Banjar diperluas. Meliputi Cisaga, Lakbok, Pamarican, Cimaragas dan Banjarsari. Semuanya masuk wilayah administrasi Kabupaten Ciamis.
DARA – Menanggapi wacana itu, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih mengatakan wacana perluasan itu sudah bergulir jauh sebelum dirinya bertugas di Banjar.
Menurutnya, secara geografis warga dari beberapa kecamatan tersebut lebih dekat ke wilayah Banjar. Kapolres mengaku beberapa kali mendapat aduan dari warga yang berdomisili dari wilayah tersebut, namun pelayanan dari kepolisian salah satunya mengenal istilah locus delicti yaitu tindak pidana berdasarkan wilayah hukumnya.
“Dalam pelayanan kepolisian adanya locus delicti (yaitu) tindak pidana pasti berdasarkan wilayah hukumnya. Kalau sekarang memang lebih dekat ke kita, tapi secara hukum (polres) Ciamis jadi kita serahkan ke Ciamis,” ujar AKBP Ardiyaningsih.
AKBP Ardiyaningsih menambahkan vaksinasi yang digelar Polres Banjar menjadi salah satu contoh dari mudahnya akses bagi warga dari wilayah tersebut untuk divaksin, karena lebih dekat.
“Kalau nanti ada kebijakan pimpinan bahwa masyarakat di sekitar Banjar seperti Lakbok, Banjarsari, Cimaragas, Cisaga, Pamarican akan masuk wilayah hukum Polres Banjar, ya kami siap perintah, kami siap melaksanakan perintah,” ujarnya.
Saat ditanya sejauh mana progres perluasan wilayah hukum Polres Banjar, kapolres mengatakan wacana tersebut sudah lama menjadi pembahasan dan digodok lebih lanjut, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pimpinan.***
Editor: denkur