Dalam tempo 42 hari, RUU IKN disahkan oleh DPR. Pemerintahan ibu kota baru ada di tangan badan otorita setingkat provinsi. Pimpinan badan otoritas diangkat oleh presiden.
DARA – Presiden Joko Widodo memilih ‘’Nusantara” untuk sebutan resmi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Wilayah IKN yang lebih dari 256 ribu hektare, termasuk perairan teluk seluas 69 ribu hektare, bakal menjadi daerah otorita yang setingkat provinsi. Kepala daerah otorita adalah pejabat negara yang ditunjuk oleh presiden untuk masa jabatan lima tahun.
Ketentuan mengenai keberadaan Kota Nusantara itu telah tertuang dalam rumusan final Undang-Undang (UU) tentang IKN yang telah disahkan DPR.
Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang berlangsung setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir, baik secara fisik (offline) maupun secara online.
“Kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? ” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
‘’Setuju…,’’ begitu sambutan dari floor.
Tanpa menunggu lama, Puan Mahari pun mengetukkan palunya. RUU tentang Ibu Kota Negara itu sah menjadi keputusan DPR RI pada Selasa (18/1/2022) dini hari. Dalam catatan resmi disebutkan, sidang paripurna itu dihadiri oleh 305 dari 575 orang anggota DPR.
Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi RUU IKN mulai dibahas pada persidangan II tahun sidang 2021-2022 pada 7 Desember 2021, dengan menggelar rapat kerja lintas sektoral bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi undang-undang hanya butuh waktu 42 hari.
Doli mengatakan, pentingnya RUU IKN itu segera disahkan menjadi UU agar memberikan kepastian hukum bagi pembangunan IKN. Ia mengetahui pula bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi ke berbagai pihak, seperti para investor yang berminat berinvestasi pada pembangunan IKN. Semuanya harus berjalan di atas landasan hukum yang sah.
Doli menyebut, Pansus DPR bekerja dalam konsentrasi tinggi, padat, dan menyusun pula jadwal yang ketat. Pansus DPR juga mematuhi prosedur dan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang mesti ditempuh. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil. Jadi, kami tidak berhenti siang malam, Sabtu-Minggu juga bekerja. Masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami tetapkan dari awal penyusunan RUU ini,’’ ujar Doli Kurnia pada konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dari sisi jumlah, materi RUU IKN ini pun tak tergolong ‘memabukkan’, karena hanya terdiri dari 44 pasal yang terbagi dalam 11 bab. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin bahwa pembahasan RUU IKN tak tergesa-gesa. Dia bahkan menegaskan, pembahasan RUU IKN berjalan dinamis dan mendalam di setiap pasalnya. “Kita lakukan dengan efisien, selama reses juga kawan-kawan kerja,” ucap Dasco.
Konsensus Semua Pihak
Sebagai Ketua Pansus, Doli Kurnia menggarisbawahi bahwa lahirnya UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang telah menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Landasan hukum dari UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
UU tentang Ibu Kota Negara (2022) memang tergolong ringkas, tak mengatur segala sesuatunya secara rinci. Hanya hal-hal pokok yang masuk dalam ketentuannya. Di antaranya adalah soal nama, lokasi, dan wilayah, pemerintahan khusus atau badan otorita yang akan mengelola IKN beserta hak-haknya, serta urusan pemindahan pusat pemerintahan serta kantor-kantor perwakilan negara asing serta lembaga internasional. Kewenangan eksekusi terkait pemindahan ada di tangan presiden.
Pertimbangan rinci latar belakang pemindahan IKN tidak masuk dalam ketentuan UU baru ini. Pada buku saku Pemindahan Ibu Kota Negara yang diterbitkan Kementerian PPN/Bappenas disebutkan sejumlah pertimbangan mengenai perlunya IKN baru untuk Indonesia. Di antaranya, terkait padatnya Pulau Jawa yang menjadi tumpuan ekosistem Ibu Kota Jakarta. Sekitar 56 persen penduduk RI hidup di Pulau Jawa. Kegiatan ekonomi pun terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan sumbangan produk domestik bruto (PDB) 59 persen.
Kepadatan penduduk dan kegiatan ekonomi yang tinggi pada gilirannya membuat konversi lahan di Pulau Jawa berlangsung dalam laju yang sangat tinggi. Lahan konservasi semakin menipis dan kini muncul krisis air, yang semakin hari akan semakin akut, terutama di Jakarta dan sekitarnya. Bila tidak terjadi perubahan, krisis air akan makin menjadi-jadi.
Daya dukung lingkungan Jakarta juga terus menurun. Sungai-sungai sebagai sumber air baku makin tercemar dengan debit yang berfluktuasi secara ekstrem. Waduk tercemar. Jakarta juga terus diintai oleh ancaman banjir. Kondisi ini diperburuk oleh adanya penurunan muka tanah (subsidensi) terutama di kawasan utara Jakarta dengan laju 7,5–10 cm per tahun. Sementara air laut pun akan terus naik seiring dengan potensi perubahan iklim. Tak bisa dilupakan, potensi gempa bumi pun ada di Jakarta.
Kondisi daya dukung alam yang terus menurun itu memunculkan keputusan untuk memindahkan IKN ke lokasi yang lebih aman secepatnya. Maka, setelah observasi dan studi yang cukup panjang, kawasan yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur itupun dipilih sebagai ibu kota baru. UU yang menjadi landasannya pun kini tersedia.
Namun Doli Kornia mengatakan Pansus IKN meminta agar Jakarta pun mendapat perhatian khusus pascapemindahan ibu kota oleh pemerintah. Menurutnya, mayoritas Pansus IKN mengusulkan agar Jakarta tetap disebut daerah khusus, meski tentunya bukan Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Jakarta mempunyai historis, infrastruktur memadai, dan fasilitas publik yang cukup lengkap.
“Saya kira sayang kalau kita tidak perhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa. Oleh karena itu, pada saatnya nanti akan terjadi perubahan UU tentang Jakarta yang akan dibicarakan pemerintah dan DPR,” ujar Doli. Jakarta juga akan terus memberikan kontribusi terbaiknya bagi Indonesia.
Berita ini sebelumnya sudah ditayangkan indonesia.go.id dengan judul: Ibu Kota Negara di Kawasan Otorita Nusantara.
Editor: denkur