Dalam dua pekan, Polda Jawa Barat dan jajaran polres/polresta berhasil meringkus 249 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
DARA – Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, sejak 22 Februari-2 Maret 2021, pihaknya melakukan Operasi Jaran, dengan sasaran pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan tersebut.
“Tersangka yang kita tangkap, 37 diantaranya merupakan target operasi, dan sisanya adalah non target operasi,” jelas Erdi, di Markas Polda Jabar, Kamis (4/3/2021).
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, diutarakan Erdi, adalah dengan menggunakan kunci T (astag) dan membobol jendela atau rumah. Ada juga dengan modus perampasan atau begal dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Dia mengungkap, para pelaku paling banyak melakukan aksinya antara pukul 24.00 hingga pukul 06.00. Mereka menyasar teras dan garasi tempat kontrakan, pinggir jalan hingga tempat parkir fasilitas umum.
“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 342 unit kendaraan, terdiri dari R2 (sepeda motor) 322 unit, R4 (mobil) 19 unit dan R6 (truk) satu unit,” sebutnya.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya sembilan tahun bui. Sementara bagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara empat tahun.
Erdi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilahkan datang ke polres setempat.
“Kami akan membantu masyarakat yang kehilangan kendaraannya, tentunya dengan membawa bukti-bukti kepemilikan. Kami akan bantu untuk pinjam pakai,” tandas Erdi.***
Editor: denkur