DARA | JAKARTA – Hati-hati jika punya hewan ternak. Jika berkeliaran ke kebun atau halaman tetangga didenda Rp10 juta. Begitu isi salah satu pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hari ini ramai-ramai didemo ribuan mahasiswa di berbagai daerah.
Aturan itu tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP. Dalam pasal 278 berbunyi, “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Ka Kategori II,
Sedangkan di pasal 279 berbunyi:
(1) Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Masuk kategori II artinya denda sebesar Rp 10 juta.***
Editor: denkur/Sumber: liputan6.com