DARA | JAKARTA – Kejutan baru digulirkan Presiden Joko Widodo. Para pengangguran akan diberi insensif uang tunai. Belum disebutkan berapa besarnya dan bagaimana mekanismenya yang jelas para pengangguran nantinya harus memiliki Kartu Pra-Kerja untuk mencairkan uang insentif tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ada tiga kriteria yang akan mendapatkan Kartu Pra-Kerja dan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah, yaitu para pencari kerja, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskiling) dan para korban PHK.
Dikatakan Hanif, dalam Kartu Pra-Kerja ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.
Bagi mereka yang mengikuti peningkatan keterampilan selama dua bulan akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.”Ketika nggak kerja kamu kan kehilangan upah. Nah itu dikasih insentif,” ujar Hanif.***
Editor: denkur