Wujudkan Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Dukung Dewan Pers dan Komunitas Media Ciptakan Hak Penerbit

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: indonesiainside.id

Foto: indonesiainside.id

Pemerintah mendukung upaya Dewan Pers dan komunitas media menciptakan ekosistem dengan kompetisi yang adil (fair level playing field) melalui pengaturan hak penerbit (publisher rights).


DARA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan pengaturan itu akan dapat menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi.

“Salah satu intervensi atau peran kita sebagai subjek adalah dengan menciptakan sebuah ekosistem yang melalui fair level playing field melalui publisher rights. Walaupun di dalamnya sebetulnya terkandung juga persaingan usaha atau monopoli,” tuturnya dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Kedaulatan Nasional Di Tengah Gelombang Digitalisasi Global, yang berlangsung secara hibrida dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022).

Menurut Dirjen Usman, saat ini Pemerintah sedang mendiskusikan secara serius mengenai aturan yang akan ditetapkan.

“Apakah berbentuk Undang-Undang, Revisi UU, atau Peraturan Pemerintah (PP) atau lainnya. Sebab, jika kita lihat memang rezim dari publisher rights ini luas juga. Apakah bersifat copyright atau lebih ke news bargaining code atau apa persaingan usaha? Masing-masing ada kelebihan sekaligus punya kelemahan,” tuturnya, dikutip dari Infopublik, Kamis (10/2/2022).

Oleh karena itu, baik Pemerintah dan industri media perlu mendiskusikan secara lebih baik apakah nanti akan memakai kedua aturan itu (kombinasi) ataukah penekanannya lebih ke salah satunya.

“Sebab apabila berbicara soal copyright, memang tantangannya akan besar karena platform global itu akan mengatakan, ‘Kami yang punya copyright dalam hal teknologi!’ Misalnya. Itu bisa menjadi argumen bagi mereka untuk katakanlah mendiskusikan secara lebih jauh atau mempersoalkan undang-undang ini,” jelas Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Dalam webinar yang dihadiri oleh pekerja media nasional secara daring dan luring, Dirjen Usman Kansong mengharapkan dalam waktu dekat pengaturan tersebut bisa segera terwujud. Bahkan saat ini, Dirjen IKP Kementerian Kominfo tengah mendiskusikan prosedur pengaturan tersebut dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Supaya nanti aturan ini bisa segera kita buat dan kemudian diterapkan. Saya kira harus dirumuskan dengan sangat baik dan sekarang ini sedang dirumuskan naskah kedua dari publisher rights, sekaligus naskah akademiknya,” tandasnya.

Berkualitas dan Sehat

Dirjen Usman Kansong menjelaskan, model publisher rights atau news bargaining code kini sudah menjadi fenomena global. Hal itu seperti diterapkan dalam News Media and Digital Platforms Mandatory Bergaining Code 2021 di Australia, Journalism Competition and Preservation Act di Amerika Serikat, kemudian “Directive on Copyright in the Digital Single Market (CDSM)” di Uni Eropa yang diadopsi oleh Perancis, Italia dan Denmark.

“Kemarin Staf Ahli Menkominfo juga mendapat pertanyaan dari kawan-kawan di Asia Tenggara seperti apa nasib publisher rights kita? Kelihatannya mereka pun sudah mulai mengintip Indonesia akan seperti apa dan bila Indonesia nanti mengundangkan ini, mereka saya kira akan juga segera mengikutinya. Ini betul-betul menjadi fenomena global,” tuturnya.

Direktur Jenderal IKP Kominfo menegaskan, pengaturan mengenai publisher rights akan menciptakan sebuah ekosistem yang bersifat mandatory.

“Artinya obligation, jadi kewajiban atau obligatory. Bukan bersifat inisiatif atau kesukarelaan. Inilah letak pentingnya kenapa kita harus melakukan intervensi melalui peraturan undang-undang),” tandasnya.

Bahkan menurut Dirjen Usman Kansong, Pemerintah berharap keberadaan undang-undang itu akan bisa menciptakan jurnalisme berkualitas yang sehat secara ekonomi.

“Ada revenue sharing di situ, nanti diatur data sharing liability sharing yang transparan dan adil. Kemudian juga dari sisi jurnalisme, ada verifikasi pemberitaan, perusahaan media misalnya, kode etik nantinya betul-betul diterapkan. Saya kira ini akan menghasilkan jurnalisme berkualitas dan sehat secara ekonomi bila kita sudah mempunyai atau menciptakan sebuah ekosistem fair level playing field yang memadai melalui publisher rights,” ungkapnya.

Editor: denkur | Sumber: Infopublik

 

Berita Terkait

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan
Operasi Jantung Metode Robotik di RSJPD Harapan Kita Sukses, Tawarkan Biaya Lebih Murah dan Sembuh Lebih Cepat
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:07 WIB

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:50 WIB

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:43 WIB

Operasi Jantung Metode Robotik di RSJPD Harapan Kita Sukses, Tawarkan Biaya Lebih Murah dan Sembuh Lebih Cepat

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB