Yana Mulyana Terus Ingatkan Pentingnya Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

“Jadi, status zona apapun yang ditetapkan, bahkan jika nanti kita di zona hijau pun, masyarakat tetap harus waspada. Kami pun di pemerintahan, tidak akan berhenti untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata Yana Mulyana.


DARA | BANDUNG – Kota Bandung menjadi salah satu dari lima daerah di Jawa Barat yang kini berstatus zona oranye (risiko sedang) dari sebelumnya zona biru, berdasarkan penilaian tingkat kewaspadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku, berubahnya penetapan status kawaspadaan di Kota Bandung karena adanya klaster penularan Covid-19 di Secapa AD.

“Berubahnya status dari zona biru menjadi oranye itu, karena klaster Secapa AD dimasukan ke kita, padahal kalau berdasarkan angka reproduksi Kota Bandung terakhir itu 0,53 dan terus stabil di bawah angka satu. Tapi bagi kami, apapun itu status leveling yang diberikan, kami terima sajalah, apalagi Pak Gubernur (Gubernur Jabar Ridwan Kamil) selalu menyampaikan, beliau punya sembilan parameter selain acuan angka reproduksi dalam memberikan penilaian,” ujar Yana saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (21/7/2020).

Guna menekan laju penyebaran virus corona baru di Kota Bandung, pemerintah kota kerap mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta budaya hidup bersih dan sehat. Terlebih, hingga kini pandemi Covid-19 belum terindikasi kapan berakhir.

“Mencermati kondisi saat ini, justru saya pribadi merasa khawatir akan terjadinya gelombang kedua. Apalagi karakter virus ini seolah bermutasi menjadi lebih ganas. Kalau dulu seseorang pascadinyatakan positif harus diawasi selama 14 hari, sekarang justru hanya lima hari pasca penetapan dan menjalani perawatan di rumah sakit tiba-tiba meninggal dunia,” bebernya.

Yana menuturkan, kekhawatiran lainnya dari meningkatnya penularan corona, lantaran adanya rencana tes uji klinis vaksin dari sinovac yang akan diujicobakan kepada 1.620 warga Kota Bandung. Meski hasil uji klinis di negara asalnya pun belum berhasil, namun karena hal tersebut merupakan kebijakan nasional dari pemerintah pusat, Yana berharap, bahwa uji klinis vaksin tersebut berhasil di Kota Bandung.

“Jadi, status zona apapun yang ditetapkan, bahkan jika nanti kita di zona hijau pun, masyarakat tetap harus waspada. Kami pun di pemerintahan, tidak akan berhenti untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat akan upaya pencegahan penularan Covid-19,” cetusnya.

Yana menekankan, untuk menggunakan masker tiap berpergian atau beraktivitas di luar rumah, sebagai langkah preventif atau pencegahan penularan virus corona baru. Mengenai penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran Covid-19, dia menerangkan, proporsinya tak jauh beda dengan yang diberlakukan saat masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Mungkin hanya proporsinya saja yang berbeda, apakah 30 atau 50 persen penerapan relaksasi PSBB-nya atau justru meningkat, tergantung situasi dan kondisi dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Bandung,” jelas Yana.

Disinggung mengenai penerapan sanksi denda masker sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi masyarakat yang tak gunakan masker oleh Pemerintah Provinsi Jabar, Yana menilai, pemberlakuan sanksi denda dari sebuah pelanggaran kebijakan, tidak cukup hanya ditetapkan melalui peraturan walikota (perwal) atau peraturan gubernur (pergub), tetapi harus berdasarkan pada peraturan daerah (perda).

Terlebih, Pemkot Bandung telah menetapkan sanksi bagi warga Kota Bandung yang diatur dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang AKB. Dimana dalam salah satu pasal telah diatur, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah sanksi sosial.

“Jadi harus hati-hati juga kita menerapkan sanksi ini pada masyarakat. Kalau kebijakannya perda, kapan juga akan selesainya. Oleh karena itu, melalui Pasal 41 dalam Perwal 37 tahun 2020, sanksi yang diterapkan adalah sanksi sosial bukan sanksi denda. Karena bisa saja nominal Rp 150 ribu itu bebannya relatif pada setiap orang, tapi kalau sanksi sosial, seperti menyapu jalan saja, rasanya lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:34 WIB

Menengok Dapur Sehat Lapas Banceuy, Menu Bergizi Jatah Makan Warga Binaan

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:26 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:23 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB