Yasonna Laoly: RUU ‘Hidung Belang” Mandeg di DPR

Senin, 7 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Liputan6.com

Ilustrasi: Liputan6.com

DARA | JAKARTA –  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah mengajukan undang-undang yang mengatur tentang hukuman bagi lelaki ‘hidung belang’ ke DPR. Namun, hingga kini belum juga dibahas alias mandeg.

Menurut Yasonna, dalam draf RUU KUHP yang diajukan itu tertera hukuman bagi ‘lelaki hidung’ itu lima tahun penjara.

“Pemerintah sudah dari dulu mengajukan, sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR,” ujar Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam draf itu juga ditulis: Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

“Kita coba lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Polres Sukabumi Kota Sukses Ungkap Peredaran Obat Keras
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:12 WIB

Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga

Berita Terbaru